Karpet Merah untuk Gibran Putra Jokowi Maju Cawapres, Pakar Hukum Kritisi : MK Seperti Mahkamah Keluarga

- 16 Oktober 2023, 19:37 WIB
Karpet Merah untuk Gibran Putra Jokowi Maju Cawapres, Pakar Hukum Kritisi : MK Seperti Mahkamah Keluarga.*
Karpet Merah untuk Gibran Putra Jokowi Maju Cawapres, Pakar Hukum Kritisi : MK Seperti Mahkamah Keluarga.* /Mediapakualam.com/

PR KUNINGAN — Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang besar untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait persyaratan Capres dan Cawapres.

Pasalnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 sebagaimana persyaratan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kandidat harus berusia minimal empat puluh tahun atau memiliki pengalaman minimal sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tanggapan atas permohonan uji materi.

Baca Juga: Bupati Magelang Ungkap Hal Ini Tanggapi Kisruh Bentrokan 2 Kelompok Massa Politik di Muntilan

Melalui keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres hanya dapat dipenuhi oleh individu yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Tetapi dia masih belum berusia empat puluh tahun, batas usia paling rendah.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun, adalah salah satu yang akan terdampak dan dapat mengikuti pemilihan presiden 2024 mendatang.

Baca Juga: Kakek Biadab Tikam Anak dan Ibu Secara Brutal 26 Tusukan Gara-gara Tersulut Perang Israel vs Hamas Palestina

Karpet Merah untuk Gibran

Keputusan yang dibuat oleh MK dikritik keras oleh Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas. Menurutnya, keputusan MK yang hanya memberikan karpet merah bagi Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi, untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024, ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti "Mahkamah Keluarga".

"MK mengalami kesakitan yang serius,” tandasnya, Senin 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah