MK Putuskan Syarat Umur 40 Tahun untuk Capres dan Cawapres, Buka Peluang Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo?

- 16 Oktober 2023, 19:24 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka /Kalila Laras Tyas/BeritaSoloRaya.com/

PR KUNINGAN — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi memutuskan perubahan batas usia calon presiden (Capre) dan calon wakil presiden menjadi (Cawapres) 40 tahun dan mempunyai pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan mengenai batas syarat umur Capres dan Cawapres diresmikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat pembacaan sidang putusan uji materi di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023.

Dengan adanya keputusan MK itu, disebut-sebut menjadi pintu pembuka bagi Walikota Solo yang juga Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk jadi Cawapres 2024 mendatang.

Baca Juga: Kakek Biadab Tikam Anak dan Ibu Secara Brutal 26 Tusukan Gara-gara Tersulut Perang Israel vs Hamas Palestina

Menanggapi isu yang berhembus kencang soal Gibran Rakabuming bakal jadi Cawapres Prabowo, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka suara.

Dalam keterangannyam Sufmi tak menampik soal Gibran Rakabuming yang mempunyai peluang maju di Pilpres 2023 pasca adanya putusan MK.

“Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” ujarnya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Terkait isu Gibran Rakabuming yang akan dipilih untuk jadi Cawapres Prabowo Subianto, Dasco tidak terlalu berbicara banyak.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah