MK Resmi Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

- 16 Oktober 2023, 12:34 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.*
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.* /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PR KUNINGAN — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan penarikan kembali perkara uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh pemohon atas nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Pengabulan untuk menarik kembali perkara uji materi batas usia Capres dan Cawapres nomo 105/PPU-XXI/2023. Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua MK Anwat Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya.

Adapun pasal yang diajukan untuk di uji materil oleh MK adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, pada 3 Oktober 2023 lalu para pemohon telah lebih dulu mengajukan permohonan penarikan perkara itu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres, Kabulkan Tentang Hal Ini

“Tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud,” ujarnya.

Namun, saat proses sidang panel itu, tambah Anwar, para pemohon uji materi justru tidak hadir dalam persidangan padahal sudah melewati pemanggilan secara patut.

Pada tanggal 10 Oktober, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim. Dari rapat itu didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 105/PPU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Sebagaimana pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK menyatakabahwa penarikan bisa kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda selaku pemohon tidak lagi dapat mengajukan pemohonan yang sama.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah