Hari Ini MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

- 16 Oktober 2023, 11:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Foto: SIP Law Firm

PR KUNINGAN - Hari ini Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 10:00 WIB batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Info Loker Indonesia Raya : KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres RI, Simak Ini Jadwal Lengkap Peraturannya

Diunggah MK dalam laman resminya, agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

Baca Juga: Ketua KPK Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Hubungan Polri dan KPK Tetap Baik

“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023). Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: JKT48 Bintangi Iklan Shopee 11.11 Big Sale, Jagat Maya Gempar

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. "Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandasnya.***

Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah