BREAKING NEWS: Putusan MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres, Kabulkan Tentang Hal Ini

- 16 Oktober 2023, 12:27 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.*
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.* /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PR KUNINGAN — Permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Klaim yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, warga negara Indonesia, berkaitan dengan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Hari Ini MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon."

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memungkinkan para pemohon untuk mengajukan uji materi. Namun, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Info Loker Indonesia Raya : KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres RI, Simak Ini Jadwal Lengkap Peraturannya

Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus mengkonfirmasi permohonan pencabutan tersebut kepada para pemohon. Anwar menyatakan bahwa meskipun para pemohon telah dipanggil secara patut, mereka tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Pada 10 Oktober 2023, rapat permusyawaratan hakim dimulai. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 harus dibatalkan atau ditarik kembali.

Baca Juga: Ketua KPK Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Hubungan Polri dan KPK Tetap Baik

Lebih lanjut, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama karena penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang MK.Anwar menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan sebelumnya.

Selain itu, Mahkamah meminta Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam e-BRPK dan memberikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah