PR KUNINGAN — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang didirikan Prabowo Subianto, menyikapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan Capres dan Cawapres bisa berusia kurang dari 40 tahun asalkan punya pengalaman kepemimpinan menjadi kepala daerah.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Partai Gerindra disinggung soal pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki peluang untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden.
“Keputusan MK ini tentu membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi juga bagi kepala daerah di seluruh Indonesia,” tanggap Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Senin 16 Oktober 2023.
Dinyatakannya bahwa Partai Gerindra menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang diterima sebagian. MK kemudian memutuskan bahwa meskipun ada batasan usia 40 tahun, itu tetap memungkinkan pejabat, kepala daerah, dan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," terangnya.
Menurut Sufmi Dasco, keputusan MK bersifat final dan mengikat, "Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan."