PR KUNINGAN — Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres).
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mengenai batas usia kandidat Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Tak Ada Kandidat Capres-Cawapres Siap Cabut UU Ciptaker, Buruh Yogyakarta Enggan Nyoblos
Pada kasus dengan nomor 102/PUU-XXI/2023, Wiwit Cs meminta MK mengubah usia minimal untuk calon presiden dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Selain itu, mereka menuntut agar kandidat presiden dan cawapres tidak pernah terlibat dalam korupsi, pelanggaran HAM, atau aktivitas tidak pidana lainnya.
Baca Juga: Boy Sandy Kertanegara Sentil Perda LP2B Pemkab Kuningan : Punya Cakar Tapi tak Berkuku
Dalam sidang pembacaan putusan Senin, 23 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya."
Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK untuk menunjukkan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai berikut: