KUNINGAN TALK – Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Hasilnya, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika oleh Ferdy Sambo karena melakukan perbuatan tercela.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Baca Juga: Ferdi Sambo Hadiri Sidang Komisi Kode Etik, Nitizen : Ko Ngak Oren
Pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terlibat tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.