PR KUNINGAN — Tahapan pemilu di daerah sudah masuk pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mendekati penetapan hasil Pemilu 2024, muncul kasus dugaan pergeseran suara caleg.
Masalah tersebut diungkap Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dimana pihaknya menemukan bahwa ada calon anggota legislatif di Kecamatan Cikampek mengalami pergeseran suara.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, ada ribuan suara yang berbeda di tiga desa dan Kecamatan Cikampek, seperti yang diumumkannya, Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga: Netralitas ASN Dipertanyakan! 400 ASN Tercatat dalam Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Dia mengklaim bahwa caleg dan partai tertentu mengubah suara, yang menyebabkan selisih suara lebih dari 1.000.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyebutkan, caleg yang seharusnya mendapatkan suara harus mendapatkan perolehan suara. Jika ada pergeseran suara, maka harus mengembalikan suara kepada pemiliknya, karena ini sangat penting.
Ditegaskannya, bahwa tidak boleh ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif.
Baca Juga: Ada Demonstrasi Partai Buruh, 12 Kereta Api Mengalami Penyesuaian Pola Operasi Perjalanan
Lantas, Bawaslu Kabupaten Karawang menyarankan perbaikan untuk pencermatan suara dalam menghitung hasil penghitungan perolehan suara.