PR KUNINGAN — Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 sudah terlaksana. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan, selama masa tenang kampanye (11-13 Februari 2024) pihaknya tidak menangani pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga: Dalam Sehari, 3.948 APK Disapu Bersih Panwaslu Cilimus di Masa Tenang Pemilu 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Cilimus, Yono Suprayitno, S. Kom., juga sebagai Kordiv SDM, Organisasi, dan Data Informasi, didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Cilimus, Iing Ismail selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Yulianawati, S.IP., yakni Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menjelaskannya dalam giat “Press Release Pengawasan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Selasa 27 Februari 2024.
Bahwa, masa tenang dimulai 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 kemarin, Panwaslu Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, memastikan tidak ditemukan lagi adanya kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2024, maupun tim kampanye atau simpatisan pemilu di daerah pada masa tenang kampanye.
Pihaknya pun menyatakan selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas guna menjaga kenyamanan dan kedamaian, bahkan menyerukan kewaspadaan terhadap potensi sebaran berita bohong (hoax) hingga mencegah propaganda yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
“Kami melakukan monitoring dan inventarisir di setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Cilimus. Dan, juga telah memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang tepasang ketika memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024 kemarin,” tukas mereka.