Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila

- 19 April 2024, 10:00 WIB
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.*
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan Hasyim terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bakal Bikin Peraturan Ketat Permainan ‘Game Online’ Bagi Anak-anak

Hasyim melakukan perjalanan ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Salah satunya Pantai Baron di Gunungkidul. Padahal seharusnya ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah