Duh Ketua KPU Hasyim Asy’ari Riwayatmu Kini Kena Sanksi Lagi, Padahal Baru Tetapkan Hasil Pemilu 2024

- 21 Maret 2024, 15:23 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melambaikan tangan sebelum rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskand
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melambaikan tangan sebelum rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskand /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari rasa-rasanya bukan kali pertama terngiang di telinga publik dia kena peringatan keras. Terkini, dikala Komisi Pemilihan Umum baru saja rampung dan melakukan penetapan hasil Pemilu 2024, dirinya kena sanksi lagi.

Bahwa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Bahkan kali ini, yang kena sanksi bukan sekadar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saja. Tetapi beserta Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin.

Mereka terindikasi tidak mengikuti keputusan PTUN Jakarta Utara yang mewajibkan mereka untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2024.

Baca Juga: KPU Minta Maaf Apabila Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kurang Memuaskan, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

Disampaikan Rabu, 20 Maret 2024, Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyatakan, "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan."

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Media Asing Sorot Prabowo Dekat dengan Presiden Diktator? Kemenangan Prabowo Pemilu 2024 Trending di Malaysia

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah