MK Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU RI, Soal Kemungkinan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Begini Katanya

- 19 Maret 2024, 19:30 WIB
MK Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU RI, Soal Kemungkinan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Begini Katanya.* (Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI)
MK Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU RI, Soal Kemungkinan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Begini Katanya.* (Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI) /Pikiran Rakyat Kuningan/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

PR KUNINGAN — Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu pengumuman hasil Rekapitulasi KPU RI, lantaran berkewajiban melakukan harmonisasi waktu penerimaan bilamana menerima perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024.

Disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, bersama Panitera Konstitusi Muhidin, dan pejabat struktural dan fungsional dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, di Ruang Rapat Gedung Satu Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 19 Maret 1924, pihaknya menerima sejumlah pejabat dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dalam kesempatan itu, Muhidin menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan informasi terakhir tentang perkembangan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU, karena itu MK menunggu pengumuman hasil Rekapitulasi KPU RI.

Baca Juga: Update Hasil Pemilu 2024 : Rekapitulasi KPU RI Masih Kurang 2 Provinsi, Jabar Beres, Papua Terbang Malam ini

Menurutnya, informasi tersebut sangat penting karena MK harus mengatur waktu penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dijelaskannya, untuk PHPU Legislatif, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima perkara dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam setelah KPU RI mengumumkan Hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Untuk PHPU Presiden-Wakil Presiden, MK akan menerima permohonan dalam tenggat waktu tiga hari setelah pengumuman Rekapitulasi KPU RI dari penghitungan suara Hasil Pemilu 2024 secara nasional.

Baca Juga: KPU Punya Ruang Gerak Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Hanya Sampai Rabu

Selanjutnya, Muhidin menyatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H akan digunakan untuk menangani kasus PHPU sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, data rekapitulasi, yang akan menjadi subjek perselisihan, diperlukan oleh MK.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah