Permohonan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

- 17 Januari 2024, 12:15 WIB
Permohonan Deny Indrayana cs., tentang Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MK.*
Permohonan Deny Indrayana cs., tentang Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MK.* /tangkap layar

PR KUNINGAN — Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres) dan cawapres), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Diketahui, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan perkara uji formil perkara syarat usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Pinjol ‘si Rentenir Online’ Menyelinap ke Gawai-gawai dalam Genggaman Masyarakat, Menjerat bak Lintah Darat

Di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan sebagai berikut: “Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Pada kasus dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan petitum provisi dan petitum pokok permohonan.

Dalam provisi tersebut, para pemohon meminta MK untuk menunda berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, menyatakan bahwa tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut ditunda.

Baca Juga: Harga Beras dan Tomat Mahal di Kuningan, Kepala Dinas Pertanian Sentil ‘Mekanisme Pasar’

Berikutnya, dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang digugat tidak memenuhi persyaratan formal menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Selain itu, Denny dan Zainal meminta MK untuk meminta penyelenggara pemilihan presiden 2024 untuk menggunakan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, seperti yang dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90, atau untuk menetapkan agenda tambahan khusus untuk peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah