Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK 90 Syarat Capres-Cawapres Mengancam Prinsip ‘Negara Hukum’

- 9 November 2023, 08:58 WIB
Pakar Hukum Ini Kritik Putusan MK 90 Syarat Capres-Cawapres Mengancam Prinsip ‘Negara Hukum’
Pakar Hukum Ini Kritik Putusan MK 90 Syarat Capres-Cawapres Mengancam Prinsip ‘Negara Hukum’ /Dok. Mahkamah Konstitusi/

PR KUNINGAN — Prof. M. Fauzan, yang dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, melayangkan kritik terhadap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang syarat umur Capres Cawapres yang belakangan ini menjadi sorotan publik Indonesia.

Fauzan mengatakan dalam serangkaian webinar yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum, "Kondisi Mahkamah Konstitusi berada di titik nadir setelah peristiwa putusan MK 90 (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengubah syarat umur Capres Cawapres."

Menurutnya, peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini telah mengancam prinsip negara hukum Indonesia, dan putusan MKMK menunjukkan adanya masalah serius di balik putusan MK 90.

Baca Juga: Cara Membersihkan Chace, Bebaskan Komputer dan Laptop Windows dari Sampah yang Bikin ‘Lemot’

"Dibentuknya Majelis Kehormatan MK merupakan respons atas berbagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dalam memutus perkara syarat umur Capres Cawapres," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Sementara itu, Prof. Rudy, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyatakan, bahwa putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi tidak legitimate.

Menurutnya, putusan MK 90 telah membawa dampak buruk bagi MK karena terlihat lembaga itu di bawah tekanan untuk memutuskan perkara syarat umur Capres Cawapres, karena di balik putusan tersebut terdapat pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U17 Jumat Besok, Presiden FIFA Sampaikan Pesan untuk Jokowi dan Erick Thohir

Dan mengenai putusan MKMK, yang menetapkan pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Putusan MKMK menunjukkan dugaan intervensi pihak luar dalam putusan MK 90.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah