Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya

- 18 Maret 2024, 12:48 WIB
Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya.*
Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya.* /Pikiran Rakyat Kuningan/@KPU_ID/Twitter

PR KUNINGAN — Deadline atau batas waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional tinggal sehari lagi. Namun, hingga Senin, 18 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat KPU RI baru mengesahkan 33 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Berarti, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih harus mengebut untuk rekap secara nasional dari lima provinsi sisanya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang sedang berlangsung.

Di Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu 17 Maret 2024 malam, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, "Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat."

Selain itu, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur harus dibicarakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional.

Disampaikan Ketua KPU RI, ada satu lagi kompilasi hasil dari PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II."

Sebagai hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU RI dari Rabu, 28 Februari, hingga Senin, 4 Maret, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.

Baca Juga: Agak Laen, Gakkumdu Kuningan Sampaikan Keputusan Kasus Dugaan 'Money Politic' di Kopi Hawwu Bukan di Kantornya

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan 120.085 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan 117.351 suara.

PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, adalah salah satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x