Bawaslu Mulai Kesel dengan KPU, Gara-gara Tidak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi

- 28 Februari 2024, 21:23 WIB
Bawaslu Mulai Kesel dengan KPU, Gara-gara Tidak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi.* (Bawaslu RI)
Bawaslu Mulai Kesel dengan KPU, Gara-gara Tidak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi.* (Bawaslu RI) /Pikiran Rakyat Kuningan/Bawaslu RI

PR KUNINGAN — Bawaslu dan KPU sama-sama merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum, tapi berbeda dalam tupoksinya. Terkini, di Pemilu 2024 mulai terjadi kontradiksi diantaranya.

Baru-baru ini menyeringai persoalan yang mengindikasikan Badan Pengawas Pemilu mulai kesel dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum berkaitan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diutarakan Lolly Suhenty sebagai Anggota Bawaslu RI, bahwa KPU RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi tentang pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Berdasar siaran pers Bawaslu RI yang diterima, Rabu 28 Februari 2024, menyebutkan, KPU cuma melaksanakan rekomendasi tersebut di 1.521 TPS (tempat pemungutan suara).

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Padahal, pihak Bawaslu merekomendasikan sebanyak 1.692 pemungutan, dengan rinciannya terdiri dari, 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

Sementara, pihak KPU melaksanakan rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen), dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

Lolly membeberkan, "Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance), dan/atau rekomendasi dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga KPU tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik PSU."

Baca Juga: Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Dijawab Jokowi, Ternyata Karena Usulan ini

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x