Ada Ratusan TPS Bakal Lakukan Pencoblosan Ulang Surat Suara Pemilu 2024? Ini Rincian Bawaslu

- 21 Februari 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi-Ada Ratusan TPS yang Direkomendasikan Lakukan Pencoblosan Ulang, Ini Rincian Bawaslu.*
Ilustrasi-Ada Ratusan TPS yang Direkomendasikan Lakukan Pencoblosan Ulang, Ini Rincian Bawaslu.* /

PR KUNINGAN — Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia di rekomendasikan untuk melaksanakan pencoblosan ulang atau melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tidak tanggung-tanggung, total ada sebanyak 780 TPS untuk melakukan PSU.

Adapun rinciannya yakni adalah 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemunguan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) dan 584 TPS direkomendasikan menyelenggarakan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Susulan (PSS).

Maka dari itu, Bawaslu RI total secara keseluruh mengeluarkan rekomendasi untuk 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Baca Juga: Ada Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat di Seleksi CPNS 2024? Simak untuk Persyaratan hingga Cara Daftarnya

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnia hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” jelas anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty pada Rabu 21 Februari 2024.

Lolly menyebut, pihaknya mengeluarkan rekomendasi dengan didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 80, 109 dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lolly menambahkan, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi itu adalah untuk mengakomodiasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket), hingga tidak tedaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pemilu 2024.

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari ini, Rabu 21 Februari 2023: Harganya Naik Meroket Loh!

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah