PR KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), agar dapat merampungkan tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tepat waktu.
Ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pihaknya mewanti-wanti KPU RI supaya menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024 tepat waktu pada 20 Maret 2024 mendatang.
"Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Ketua Bawaslu RI kemudian menjelaskan tentang KPU RI bisa kena pidana jikalau melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu berkenaan bilamana proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.
Kendati demikian, Bagja melaporkan bahwa rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi telah melewati batas waktu atau tidak dilakukan sesuai jadwal, yaitu 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," katanya.