PR KUNINGAN — Pelanggaran demi pelanggaran pemilu di daerah mulai ditindak Penegak Hukum Terpadu. Seperti kasus dugaan “money politic” di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang melibatkan terduga “timses” (tim sukses) hingga para Caleg (calon legislatif) peserta Pemilu 2024, hari ini Jumat. 1 Maret 2024, sudah ada pemanggilan tim Gakkumdu setempat.
Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres (Kepolisian Resort), hari ini, Jumat 1 Maret 2024, melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan terlapor mengenai kasus dugaan money politic di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan ‘Money Politic’ di Kuningan, Gakkumdu Ternyata...
Pada kesempatan tersebut, pelapor dan terlapor kasus dugaan money politic di Kabupaten Kuningan menghadiri pemanggilan, pada waktu yang berbeda.
Salah satu kasus money politic di Kabupaten Kuningan diungkap oleh Saldiman Kadir, S.Sos., Caleg yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat, bahwa ia sebelumnya melaporkan temuan kasus dugaan serupa di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang—wilayah daerah pemilihan (Dapil) V Kuningan.
Dituturkannya, ada tim sukses yang diduga membagi-bagikan uang kepada warga Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, dengan barang bukti berupa video viral hasil penelusuran Saldiman Kadir langsung di beberapa TKP (tempat kejadian perkara).
Baca Juga: 4 Kali Langgar Kode Etik Ketua KPU tak Dipecat? Pengamat: Hasyim Asy’ari Kebal Sakti Mandraguna
Saldiman Kadir menegaskan bahwa dirinya sebagai peserta Pemilu 2024, yakni pada pemilu di daerah untuk DPRD Kabupaten Kuningan, merasa tidak adil jika ada tindakan politik uang.
Menurutnya, sangat tidak baik untuk pendidikan politik di masyarakat. Bahwa, jika panggung politik hanya dikuasai oleh kaum pemodal, maka jangan harap rakyat kecil bisa menjadi pemenang pemilu.