Bawaslu Tegaskan Ketum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 07:00 WIB
Zulhas (kiri) saat makan siang dengan Presiden Jokowi (kanan) di Bogor, Jawa Barat.* (Instagram @amanatnasional)
Zulhas (kiri) saat makan siang dengan Presiden Jokowi (kanan) di Bogor, Jawa Barat.* (Instagram @amanatnasional) /Pikiran Rakyat Kuningan/Instagram @amanatnasional

PR KUNINGAN — Berdasar keputusan Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menyatakan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan cuti kampanye.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi menyatakan dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024, pihaknya telah memutuskan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Majelis Sidang Bawaslu juga menegur Zulhas untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari dalam kasus 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024.

Baca Juga: Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

Sebelum membuat keputusan, Bawaslu memutuskan bahwa keterlibatan Zulhas dalam kampanye pada hari Selasa, 23 Januari, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada hari Rabu, 24 Januari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran.

Dalam sidang, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono menyatakan, "pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)."

Totok menjelaskan bahwa, seperti yang tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI tanggal 10 Januari 2024, Zulhas mendapatkan cuti selama tiga belas hari, tetapi itu untuk keperluan pribadi daripada kampanye.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Bulan Maret 2024

“Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama tiga belas kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," bebernya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah