PR KUNINGAN — “Agak Laen” memang Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah mengundang wartawan pekan sebelumnya ke kantornya di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, untuk menyampaikan keputusan kasus dugaan “money politic” Pemilu 2024—tapi enggak jadi.
Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres), kembali mengundang awak media untuk agenda yang tertunda tersebut, yaitu penyampaian keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic, pada Jumat, 15 Maret 2024 petang sampai malam, tapi bukan di kantor Gakkumdu tempat pertemuannya.
Agak laen memang Gakkumdu Kabupaten Kuningan ini begitu royal untuk agenda tersebut mengajak wartawan sambil buka puasa bersama dengan suguhan tajil dan makan malam enak di Kopi Hawwu, jalan Adipati (jalan lingkar barat Kuningan), Cirendang, setelah sebelumnya pada undangan media di kantornya yang selama ini dikenal sunyi senyap tak terlihat aktivitas karena selalu tergembok, membuat wartawan kesal karena sampai malam pada waktu itu menunggu kedatangan Tim Gakkumdu tak jua menampakan batang hidungnya.
Menurut penuturan warga sekitar kantor Gakkumdu, pada Kamis 14 Maret 2024, katanya ada orang yang masuk ke dalam kantor—berarti ada aktivitas, atau mungkin persiapan untuk penyampaian keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic yang baru semalam terlaksana.
Lantas bagaimanakah mengenai keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic?
Dugaan Money Politic Pemilu 2024 di Kuningan
Masyarakat Kabupaten Kuningan bergidik jika berkaca memandang kasus money politic, pasalnya sewaktu Pilkada 2018 lalu, kejadian ada oknum membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye dinyatakan melanggar karena dianggap mempengaruhi hasil pemilihan, hingga si pelaku menjadi terdakwa atas pelanggarannya sampai berujung pidana kurungan penjara tiga tahun ditambah denda Rp200 juta, sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Tapi, jangan menyebut keputusan pada kasus dugaan Pemilu 2024 “Agak Laen”, pasalnya dari empat dugaan money politic lalu menjadi dua yang memenuhi kriteria kasus dalam penanganan Gakkumdu. Ternyata, hasil kajian memutuskan semua dinyatakan tidak bisa dipidanakan.