Adapun keputusan hasil kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang money politic yang disampaikan Gakkumdu Kabupaten Kuningan, terdiri dari Ketua Tim Gakkumdu merangkap Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, bersama anggota Gakkumdu dari Polres Kuningan, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dan Iptu Suhandi, anggota dari unsur Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Yayan Supriatna, serta unsur Kejari, Retna Susilawati dan Caecilia Septin Birana, berikut di bawah ini:
“Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap 2 peristiwa dugaan pelanggaran money politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang. Untuk dugaan money politic yang terjadi di Desa Kadatuan yang merupakan Temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan dan dugaan money politic yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang yang merupakan laporan dengan pelapor atas nama Sdr. Saldiman Kadir.
Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kotabertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Dalam menindaklanjuti Temuan Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (money politic). Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta melakukan undangan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi-saksi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa Foto dan Video dugaan money politic, hasil dari 3 (tiga) kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut TIDAK MEMENUHI UNSUR SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU MONEY POLITIK. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.
Kemudian, terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Sdr. Saldiman Kadir terhadap dugaan money politic yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.
Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya. Berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuningan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan 3 (tiga) kali kajian Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian dikarenakan TIDAK MEMENUHI UNSUR SEBAGAI TINDAK PIDANA MONEY POLITIK.”