MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipuji Mahfud MD

- 2 Maret 2024, 08:15 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipuji Mahfud MD.*
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipuji Mahfud MD.* /Pikiran Rakyat Kuningan/

PR KUNINGAN — Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menghapus ambang batas parlemen, atau ambang batas suara sah nasional, sebesar empat persen.

MK hapus ambang batas parlemen 4 tahun itu berlaku untuk pemilihan tahun (Pemilu 2029), bukan pada Pemilu 2024 sekarang.

“Bagus, memang harus begitu; itu harus ada dalam tradisi hukum global,” puji Mahfud MD, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

"Jika ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus dilakukan pada periode berikutnya," sambungnya.

Mahfud MD menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan tradisi hukum global di mana aturan harus diubah untuk menguntungkan seseorang pada periode berikutnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Konstitusional, Lalu Apa Tentang MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen? Ini Penjelasannya

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, keputusan tentang penghapusan ambang batas parlemen tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2024 karena ambang batas itu masih harus diputuskan oleh pemerintah dan DPR, yang merupakan bagian dari sistem legislatif.

Dijelaskannya, "Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang (ketentuan) lama 2024. Jangan bermimpi, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang."

Mahfud MD menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang harus memiliki syarat yang jelas dan alasan yang kuat mengapa syarat tersebut harus dihapus menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Oleh karena itu, keputusan tersebut pasti tidak berlaku saat ini.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah