Pemilu 2024 Tetap Konstitusional, Lalu Apa Tentang MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen? Ini Penjelasannya

- 2 Maret 2024, 07:45 WIB
hapus ambang batas parlemen 4 persen sedang menjadi sorotan publik di Tanah Air.* (Instagram @mahkamahkonstitusi)
hapus ambang batas parlemen 4 persen sedang menjadi sorotan publik di Tanah Air.* (Instagram @mahkamahkonstitusi) /Pikiran Rakyat Kuningan/Instagram @mahkamahkonstitusi

PR KUNINGAN — Kabar MK hapus ambang batas parlemen 4 persen sedang menjadi sorotan publik di Tanah Air. Bahkan mendapat pujian dari Cawapres Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan ambang batas parlemen, atau minimal 4 persen dari suara sah secara nasional, selama rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024.

Meskipun rekapitulasi secara manual belum selesai, masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau hanya mengunjungi pemilu2024.kpu.go.id.

Selain itu, publik dapat memperkirakan partai politik mana pun yang memenuhi ambang batas parlemen, terutama pada Pemilu Anggota DPR RI, di mana ada 18 partai politik nasional yang bersaing. Pada pemilu anggota legislatif ini, terdapat 9.918 calon anggota DPR yang bersaing untuk 580 kursi di 84 dapil.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia adalah partai-partai dengan nomor urut yang sesuai dengan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Catat ini Jadwal Pilkada 2024 Serentak, yang Punya Hajat Pasca Pemilu Harus Siap-siap!

Selanjutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Sehubungan dengan keputusan MK tentang rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tengah 2024 di tingkat kabupaten/kota, ada beberapa orang yang percaya bahwa semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR RI dapat lolos ke Senayan (Gedung MPR, DPR, atau DPD RI) asalkan mereka mendapatkan suara terbanyak di dapil mereka, meskipun mereka tidak mencapai ambang parlemen.

Namun, sangat disarankan untuk membaca secara menyeluruh Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelum masih ada keraguan tentang keputusan MK yang akan meloloskan kelompok tertentu ke Senayan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah