Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila

- 19 April 2024, 10:00 WIB
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.*
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR KUNINGAN — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali dilaporkan mengenai masalah dugaan tindak asusila terhadap perempuan. Dan, rupanya bukan kali pertama. Pasalnya, dia juga sebelumnya pernah kena aduan kasus serupa terkait sosok yang disebut sebagai “Wanita Emas”.

Adapun kasus yang sekarang, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang adalah panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasusnya kali ini. Dikatakannya, dia akan memberikan pernyataan nanti di waktu yang tepat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukan Australia di Piala Asia AFC U23 Jadi Kado HUT ke 94 PSSI; Cukup Seri Lawan Yordania

Pihak pengadu yang melayangkan tuntutan terhadap DKPP ihwal kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap perempuan yang adalah PPLN, dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, pada Kamis, 18 April 2024.

Dikemukakan Kuasa Hukum Pelaporm Aristo Pangaribuan, laporannya tentang dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas diduga melibatkan tindakan-tindakan yang dilakukan terlapor, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait pembinaan hubungan personal, hubungan romantis dengan seseorang PPLN di luar negeri.

Kasus ini tersinyalir sudah lama diduga dilakukan Hasyim Asy’ari, sejak proses Pemilu 2024, kisaran waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih Mau Kubur Bayi, Jenazah Sempat Disimpan di Kosan Hingga Penuh Belatung

Dugaannya, Hasyim Asy’ari melakukan “PDKT” dengan cara memberikan rayuan sampai terjadi perbuatan asusila terhadap korban.

Hasyim Asy'ari juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya. Dan menggunakan berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” kata Aristo.

Sementara ini, yang diutaraka Hasyim Asy’ari ketika ditanya tentang masalah tersebut, "nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," jawabnya pada Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Persib Raih Tiket Champions Series Setelah Persija Tekuk Persis, Poin Takkan Terkejar Pesaing Klasemen Liga 1

Dugaan Asusila Sebelumnya

Khusus Hasyim Asy'ari, ini bukan pertama kalinya sosok Ketua KPU dilaporkan karena kasus tindakan asusila.

Sebelumnya, Senin 3 April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam laporannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Dimulai Bulan Juli 2024, Ini Daftar Lembaga dan Kementerian yang Pindah ke IKN Tahap Pertama

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan Hasyim terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bakal Bikin Peraturan Ketat Permainan ‘Game Online’ Bagi Anak-anak

Hasyim melakukan perjalanan ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Salah satunya Pantai Baron di Gunungkidul. Padahal seharusnya ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.***

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah