Hasyim Asy'ari juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya. Dan menggunakan berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” kata Aristo.
Sementara ini, yang diutaraka Hasyim Asy’ari ketika ditanya tentang masalah tersebut, "nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," jawabnya pada Kamis 18 April 2024.
Dugaan Asusila Sebelumnya
Khusus Hasyim Asy'ari, ini bukan pertama kalinya sosok Ketua KPU dilaporkan karena kasus tindakan asusila.
Sebelumnya, Senin 3 April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam laporannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Baca Juga: Dimulai Bulan Juli 2024, Ini Daftar Lembaga dan Kementerian yang Pindah ke IKN Tahap Pertama