Kemenko PMK Tinjau Langsung Layanan Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Swasta, Hasilnya Bagus

- 1 Desember 2022, 16:53 WIB
Asisten Deputi Kemenkop PMK Saat Mengunjungi RS UKM di Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022 Guna Meninjau Pelayanan BPJS kesehatan Kepada Pasien
Asisten Deputi Kemenkop PMK Saat Mengunjungi RS UKM di Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022 Guna Meninjau Pelayanan BPJS kesehatan Kepada Pasien /Sihabudin/Kuningantalk

KUNINGANTALK - Pemerintah akan menetapkan satu kelas rawat inap standar, pada program BPJS Kesehatan. Program tersebut akan diterapkan pertengahan tahun 2023 mendatang.

Untuk itu, pemerintah memantau langsung pelayanan rumah sakit,khususnya rumah sakit swasta.

Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kementerian PMK dr. Nia Reviani melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (UKM) di Margaasih, Kabupaten Bandung, hari ini Kamis, 1 Desember 2022 menjelaskan
kunjungannya hari ini ke RS UKM dalam rangka persiapan mendukung program pemerintah dalam menetapkan satu kelas rawat inap standar pada program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mengejutkan ! Jordi Amat Tampil Perdana, Sambutan Hangat Bawa Timnas Indonesia Juara

"Seperti yang tadi kita lihat bersama, ternyata rumah sakit ini sudah siap untuk melaksanakan program pemerintah dalam rangka standarisasi untuk kelas rawat inap," kata Nia, di RS UKM, Kamis 1 Desember 2022.

Nia mengapresiasi pihak RS UKM yang memberikan pelayanan prioritas kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Nia, secara umum kini rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta sudah mulai berbenah memperbaiki sistem layanan kesehatannya bagi semua pasien.

Baca Juga: Irfan Nur Alam Didorong Kuwu dan Laskar Kecamatan Ligung Majalengka Maju Jadi Anggota DPR RI

"Diharapkan di rumah sakit lain mereka memiliki satu konsep ada satu kotak saran, ada juga tempat untuk mengadu apabila layanan belum maksimal," jelasnya.

Dia berharap semua rumah sakit bisa memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat tanpa memberikan perbedaan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan maupun bukan.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x