PR KUNINGAN — Paguyuban Siliwangi Majakuning yang terdiri dari massa warga Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat, berunjuk rasa di Balai TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai), Rabu 21 Februari 2024.
Adapun yang disuarakan dalam aksi massa Paguyuban Siliwangi Majakuning adalah ihwal Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Zona Tradisional untuk penyadapan getah pinus yang sudah bertahun-tahun dinantikan mereka belum jua terlaksana.
Baca Juga: Lagi Ramai Isu Pemilu 2024, eh Ratusan Warga Kuningan dan Majalengka Demonstrasi Masalah Penyadapan?
Ditanggapi Kepala Balai TNGC Maman Surahman, S.Hut., bahwa persoalan itu sudah mendapatkan perhatian dari pusat. Namun pihaknya bukan lantas mempersulit, tapi sekadar jangan sampai masyarakat diberikan akses hutan kayu tapi terhambat regulasi.
“TNGC sedang memperjuangkan prosedur agar masyarakat tidak terjebak oleh hukum,” ujarnya.
Maman menyampaikan ihwal tersebut, sudah dilaksanakan dialog sebelumnya bersama masyarakat terkait. Sekaligus Balai TNGC senantiasa terus memperjuangkan regulasi yang sedang dirumuskan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Nanti jika setelah terbit regulasi baru diadakan penandatanganan PKS,” katanya.