Baca Juga: Pemain Persib Berdarah Kuningan Didapuk Jadi Pembawa Obor ASEAN University Games 2024
Dengan waktu hanya 30 hari, nantinya seluruh hasil Coklit yang telah diambil oleh Pantarlih tersebut bakal dilakukan pemutakhiran yang nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif menyambut Coklit PPDP, dengan mempersiapkan KTP E dan KK, berikan informasi yang sebenar-benarnya kepada PPDP, demi keikutsertaan sebagai calon pemilih di Pilkada serentak 2024, pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Wakil Bupati Kuningan,” pungkasnya.***