Polisi Nyatakan Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Lengkap

- 10 Januari 2022, 16:24 WIB
Tubagus Joddy histeris merasa bersalah dengan kematian bibi ardiansyah dan vanessa angel.
Tubagus Joddy histeris merasa bersalah dengan kematian bibi ardiansyah dan vanessa angel. /Instagram/tubagusjoddy/vanessaangelofficial/

KUNINGAN TALK - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21.

"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap" kata Kombes Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin 10 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.

 

Baca Juga: Profil Vellline Chu “Ratu Begal”: asal Losari Kidul Cirebon, Pernah Terlibat Pinjol dan Ditonjok Polisi

 

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Inisial VU yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Ternyata Velline Chu si “Ratu Begal”  

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah