Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Tegal Gelapkan Uang Perusahaan 600 juta, Begini Modusnya

- 9 Juni 2022, 19:28 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farisky (kiri) saat memberikan  keterangan pers rilis sejumlah kasus salah satunya penggelapan uang perusahaan Rp 600  juta, Kamis siang, 9 Juni 2022.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farisky (kiri) saat memberikan keterangan pers rilis sejumlah kasus salah satunya penggelapan uang perusahaan Rp 600 juta, Kamis siang, 9 Juni 2022. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- AM (40) seorang karyawan Perusahaan Obat Pembasmi Nyamuk diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota  lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan tersangka lebih dari Rp. 600 juta.

Saat ekspos ungkap kasus di Polres Tegal Kota Kamis pagi, 9 Juni 2022,  Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana pada tahun 2015 silam.

"Ini sebenarnya kasus lama, yakni pada tahun 2015. Namun bisa kita ungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan," kata Kapolres.

Baca Juga: Kunto Arief Wibowo Paparkan Temuannya Bios 44 dalam Touring dan Sail Sekeseler Siliwangi di Kuningan

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan modus tersangka dengan cara melakukan penagihan kepada para agen Obat Nyamuk tanpa sepengetahuan perusahaan.

Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi. Pihak perusahan menemukan kejanggalan setelah melakukan audit, selanjuynya langsung melapor ke Satreskrim Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Kamis 9 Juni 2022

"Jadi dalam waktu 1 tahun, jumlah uang yang digelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," ungkap Kapolres.

Dihadapan Polisi dan awak media, tersangka AM mengatakan uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Saat ini rumah milik tersangka telah disita sebagai barang bukti.

"Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah," ujar tersangka.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Kamis 9 Juni 2022

Akibat perbuatannya tersang dijerat pasal 364 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x