KUNINGANTALK- AM (40) seorang karyawan Perusahaan Obat Pembasmi Nyamuk diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan tersangka lebih dari Rp. 600 juta.
Saat ekspos ungkap kasus di Polres Tegal Kota Kamis pagi, 9 Juni 2022, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana pada tahun 2015 silam.
"Ini sebenarnya kasus lama, yakni pada tahun 2015. Namun bisa kita ungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan," kata Kapolres.
Baca Juga: Kunto Arief Wibowo Paparkan Temuannya Bios 44 dalam Touring dan Sail Sekeseler Siliwangi di Kuningan
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan modus tersangka dengan cara melakukan penagihan kepada para agen Obat Nyamuk tanpa sepengetahuan perusahaan.
Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi. Pihak perusahan menemukan kejanggalan setelah melakukan audit, selanjuynya langsung melapor ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Kamis 9 Juni 2022
"Jadi dalam waktu 1 tahun, jumlah uang yang digelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," ungkap Kapolres.
Dihadapan Polisi dan awak media, tersangka AM mengatakan uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Saat ini rumah milik tersangka telah disita sebagai barang bukti.
"Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah," ujar tersangka.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Kamis 9 Juni 2022
Akibat perbuatannya tersang dijerat pasal 364 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***