Siap-siap, Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022!

- 17 Juni 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan intensif
Ilustrasi pencairan tunjangan intensif /Tri Ayu/Tangkapan layar

KUNINGANTALK – Kabar gembira datang untuk guru madrasah bukan PNS. Setelah sekian lama menunggu akhirnya berita mengenai kapan cairnya tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS resmi diumumkan oleh Kementerian Agama pada Kamis, 16 Juni 2022.

Rencananya, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS ini akan cair bulan Juni 2022, seperti yang dikutip oleh kuningan.pikiran-rakyat.com dari situs resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qomas, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan segera cair secara bertahap. Proses pencairannya sudah memasuki tahap akhir.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” ucap Menag Yaqut.

Baca Juga: Bantai Nepal 7-0, Indonesia Torehkan Sejarah Baru Lolos Ke Piala Asia Setelah Tertahan 15 Tahun Lamanya

Menag Yaqut meminta agar akhir bulan Juni 2022 dana tunjangan insentif bagi guru Bukan PNS ini bisa masuk ke rekening guru yang berhak menerima.

Insentif ini akan diberikan kepada guru-guru madrasah bukan PNS yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun nominal yang akan diterima oleh masing-masing guru sebesar Rp 250.000,00 perbulan. Nominal tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 216 ribu guru madrasah bukan PNS yang sedang diproses pencairan dana insentifnya untuk enam bulan.

Menag Yaqut atau biasa dipanggil Gus Men berharap bahwa tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x