Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022, Simak Kriteria Penerimanya!

- 17 Juni 2022, 19:54 WIB
Kemenag Yakut Cholil
Kemenag Yakut Cholil /Tri Ayu/Tangkapan layar

 

KUNINGANTALK – Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS direncanakan cair pada Bulan Juni 2022. Saat ini, proses pencairan sudah memasuki tahap akhir. Proses pencairannya di lakukan secara bertahap.

Dikutip kuningan.pikiran-rakyat.com dari situs resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS ini akan diberikan kepada guru madrasah yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dengan nominal yang diperoleh sebesar Rp 250.000,00.

Nominal tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tidak semua guru madrasah bukan PNS berhak menerima tunjangan insentif ini.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Dear Love Prilly Latuconsina

Menurut M Zain, terdapat beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x