Ditanya Wartawan Soal Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah, Jokowi Tanggapi Begini

- 31 Mei 2024, 09:02 WIB
Presiden Jokowi ketika wawancara bersama wartawan.*
Presiden Jokowi ketika wawancara bersama wartawan.* //Antara

PR KUNINGAN — Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) meminta wartawan yang bertanya soal putusan MA (Mahkamah Agung) tentang syarat batas usia calon kepala daerah 30 tahun, agar menanyakan langsung kepada pihak atau lembaga yang mengajukan uji materiil ihwal tersebut.

Di sela kunjungan kerjanya di Sumatera Selatan pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, "Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat."

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya belum membaca putusan MA tersebut, "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi."

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pun belum mengikuti hal tersebut. Selain itu, dia menyatakan bahwa itu adalah domain lembaga yudikatif.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Tanggapi Begini Ihwal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dilansir dari Antara, Kamis 30 Mei 2024, Pratikno menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar mengenai keputusan lembaga yudikatif.

Permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batas minimal usia kandidat kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024, oleh Majelis Hakim MA.

Baca Juga: Halo Anak Muda Indonesia! MA Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah 30 Tahun dan Wakilkada 25 Tahun

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah