Dinilai Tidak Becus dalam Membatasi Konten Tidak Pantas untuk Anak-anak, Seorang Jaksa Agung Menggugat Tiktok

- 18 Januari 2024, 09:35 WIB
ilustrasi Platform TikTok yang di gugat oleh seorang Jaksa di AS
ilustrasi Platform TikTok yang di gugat oleh seorang Jaksa di AS /Istimewa/

PR KUNINGAN — Pada hari Rabu 17 Januari 2024, Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, menggugat Platform media sosial TikTok atas tuduhan menyesatkan orang tua tentang bagaimana anak-anak dapat mengakses konten yang dinilai tidak pantas di aplikasi media sosial perusahaan.

Melansir dari Antara, dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian Polk County, Jaksa Agung Iowa Brenna Bird menuduh TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, berbohong tentang konten yang tersebar di platformnya, yang mencakup narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor.

“TikTok telah membuat orang tua tidak tahu apa-apa,” ungkap Bird, seorang anggota Partai Republik.

Baca Juga: Hari Berat Badan Sehat Wanita di Peringati Tanggal 18 Januari 2024: Cara Efektif Menjaga Berat Badan Ideal

“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok karena mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi," tambah dia.

Dalam gugatannya, Iowa meminta meminta sanksi finansial dan perintah yang melarang TikTok milik ByteDance untuk terlibat dalam perilaku yang menipu dan tidak adil.

Sementara itu pihak TikTok menyatakan bahwa mereka "memiliki perlindungan terdepan dalam industri bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua dan batasan waktu bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Nikmati Fitur Baru Game The Last of Us Part II Remastered: yang di Jadwalkan Rilis Pada Jumat 19 Januari 2024

“Kami berkomitmen untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," ucap TikTok.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x