Kemenkumham Diseminasi Indikasi Geografis. Bakal Paten (HaKI) Jangan Asal Jiplak Kekayaan Jawa Barat

5 Maret 2024, 08:50 WIB

Menuju Jawa Barat Kaya Akan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI gelar Sosialisasi dan Promosi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa 5 Maret 2024. Dihadiri oleh perwakilan kepala daerah Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Kegiatan ini diinisiasi guna mendorong potensi-potensi Indikasi Geografis yang dikonsentrasikan wilayah Ciayumajakuning. Seperti yang telah diinventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ada beberapa potensi seharusnya sudah di ajukan Indikasi geografisnya. Salah satunya adalah wilayah Indramayu yang sudah mempunyai Indikasi geografis terdaftar yaitu Batik Complongan Indramayu serta yang sedang diajukan yaitu Mangga Gedong Gincu Indramayu. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Jawa Barat mempunyai 10 Indikasi Geografis terdaftar yaitu,  1. Tembakau Mole Sumedang (24 April 2011) 2. Tembakau Hitam Sumedang (25 April 2011) 3. Ubi Cilembu Sumedang (24 April 2013) 4. Kopi Arabika Java Preanger Jawa Barat (10 September 2013) 5. Teh Java Preanger Jawa Barat (23 Desember 2015) 6. Beras Pandanwangi Cianjur (16 Oktober 2016) 7. Sawo Sukatali Sumedang (14 Desember 2016) 8. Kopi Robusta Java Bogor (21 Januari 2020) 9. Kopi Arabika Sukapura Tasikmalaya (12 Oktober 2021) 10. Batik Complongan Indramayu (22 Agustus 2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sebagai payung hukum untuk mendorong meningkatkan pelayanan dan pelindungan kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Barat. Menteri Hukum dan HAM dalam pencanangan Tahun Jelajah Indikasi Geografis 2024, bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta akan melakukan Komitmen Bersama Pendaftaran dan Pelindungan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap kiranya para Kepala Daerah berkenan untuk memberi dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Jawa Barat dalam visi misi kami untuk mengembangkan Indikasi Geografis di Provinsi Jawa Barat sehingga diakui oleh dunia internasional. #kemenkumham_ri #kemenkumhamkanwiljabar #kemenkumhamjabar #hakkekayaanintelektual #haki #kuningan #jawabarat BERITA SELENGKAPNYA KLIK LINK INI: https://kuningan.pikiran-rakyat.com/kuningan/pr-537799380/kemenkumham-dorong-potensi-indikasi-geografis-ciayumajakuning-untuk-dipatenkan-hak-kekayaan-intelektual

Video Lainnya

Video

Ada Kebakaran di BAWASLU Kuningan

20 Maret 2024, 11:01 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x