PR KUNINGAN — Seluruh warga Negara Indonesia (WNI) diminta oleh pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP Digital (KTP-el).
IKD adalah jenis informasi elektronik yang memungkinkan orang menggunakan aplikasi digital di HP smartphone berbasis Android atau iPhone untuk mengakses data dan dokumen kependudukan.
Identifikasi IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, IKD memiliki keunggulan dengan menyajikan berbagai fitur, termasuk tidak hanya KTP, tetapi juga Kartu Keluarga digital, serta dokumen lain seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, dan BPJS.
Diharapkan KTP Digital dan IKD dapat saling melengkapi, bukan menggantikan satu sama lain, kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil. Diharapkan IKD dapat berfungsi sebagai dompet digital dan pusat pelayanan publik.
Tujuan dan Fungsi IKD
IKD berfungsi sebagai alat untuk pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas. Tujuan penggunaan IKD adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi, memudahkan transaksi digital antara publik dan privat.
Serta, menjaga identitas kependudukan aman melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Instalasi dan Aktivasi Aplikasi IKD di iPhone dan Android
Sebelum memulai proses aktivasi IKD, pastikan beberapa persyaratan telah terpenuhi:
Memiliki e-KTP, email, dan smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS. Jika Anda pengguna iPhone atau iPod Touch, pastikan perangkat Anda menjalankan iOS versi minimal 11.0.
Aplikasi IKD dapat diaktifkan dan diinstal di iPhone dan Android dengan cara berikut:
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Setelah membuka aplikasi, masukkan nomor telepon, NIK, dan email Anda. Setelah itu, klik tombol Verifikasi Data.
Scroll ke bawah dan setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD. Untuk memulai proses pengenalan wajah, pilih opsi "Ambil Foto".
Jika Anda berada di acara Dukcapil atau di hadapan petugas Dinas Dukcapil, lakukan pemindaian kode QR atau verifikasi.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2024 : Pinjam Rp 100 juta Tanpa Jaminan, Cek Disini Syarat dan Caranya
Untuk mendapatkan kode aktivasi, periksa email yang Anda masukkan. Untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan IKD dan KTP Digital pada perangkat iOS dan Android Anda. Pastikan untuk melakukannya agar Anda dapat memaksimalkan pemanfaatan layanan digitalisasi kependudukan.
Sudahkah Anda mencoba menginstal dan mengaktifkan IKD? Jadi ini cara daftar, semoga bermanfaat.***