Pegawai Honorer Ingin Diangkat Menjadi PNS atau PPPK 2024? Syaratnya Penuhi Dulu Ketentuan Ini

- 5 Juni 2024, 10:10 WIB
Ini Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang harus dipenuhi
Ini Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang harus dipenuhi /

 

PR KUNINGAN — Penting disimak khususnya bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK 2024 pada peningkatan layanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, hingga pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Mengalami Gangguan? Bey Pastikan Sekarang tak Ada Lagi Sistem Eror

Selain itu, pemerintah ingin melaksanakan seleksi CPNS 2024 untuk menarik talenta baru dari kalangan fresh graduate, juga kepada sumber daya manusia yang melek teknologi digital.

Tahun ini, ada dua jenis formasi yang dapat dilamar untuk formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024:

- Formasi PPPK 2024 ditujukan untuk eks THK II dan pegawai non-ASN.

- Formasi CPNS 2024: Terbuka untuk bakat baru atau fresh graduate.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024, Cara Daftar Online Apakah Bisa Minta Tolong Operator Sekolah?

Untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan 2,3 juta CPNS dan PPPK, yang terdiri dari kategori berikut:

- Instansi Pusat memiliki 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK, dan terdiri dari pendidik, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

- Instansi daerah: 1.867.333 formasi, termasuk 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis termasuk dalam formasi PPPK di daerah.

- 6.027 pendidikan di sekolah kedinasan.

Baca Juga: 2000 Jamaah Wisata Yasin Akbar Muslimat NU Antusias Menyambut Kedatangan Calon Bupati Kuningan Yanuar Prihatin

Untuk mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  1. Pengalaman Kerja: Minimal dua tahun pengalaman di bidang yang relevan diperlukan untuk pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Untuk pekerja muda, diperlukan tiga tahun pengalaman.
  2. Aktifitas: Tenaga honorer harus berpartisipasi dalam organisasi pemerintah selama minimal tiga tahun berturut-turut.
  3. Khusus untuk Formasi Guru PPPK, kandidat harus menjadi guru honorer sekolah negeri atau swasta yang masih aktif di Dapodik, atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database PPG Kemdikbudristek.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Ayo Sekolah! Ini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Menurut KemenPAN RB, kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan sebagai berikut:

  1. Eks THK II yang melamar di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdaftar di database BKN
  2. Tenaga yang tidak terdaftar di database BKN.
  3. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja untuk lembaga pemerintah

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan fresh graduate untuk bekerja di pemerintahan.

Diharapkan para calon pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024.***

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah