PR KUNINGAN — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal berupa subsidi bagi masyarakat yang tertarik membeli kendaraan sepeda motor listrik senilai Rp7 juta.
Perihal subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.
“Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dalam siaran pers.
Akan tetapi, subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta hanya berlaku untuk 200 ribu unit penjualan saja. Maka, siapa cepat ia yang dapat!
Baca Juga: Hidup Lagi Defisit-defisitnya kok PLN Tega Tagih Dobel Rekening Listrik RSUD Linggajati Kuningan
Ditegaskannya bagi produsen kendaraan listrik yang memenuhi kriteria dilarang keras menaikan harga jual selama program subsidi ini berlangsung.
Tak hanya itu, kebijakan fiskal dari Pemerintah Indonesia juga berlaku bagi warga yang hendak mengganti sepeda motornya ke motor listrik.