WOW!! Update Harga Emas Antam 24 Karat Naik Hari Ini

- 5 Oktober 2023, 08:12 WIB
Update harga emas naik hari ini, Kamis (5/10/2023)
Update harga emas naik hari ini, Kamis (5/10/2023) /pixabay/

PR KUNINGAN — Berikut update harga emas 1 gram Antam 24 karat di Pegadaian hari ini, Kamis (5/10/2023) Rp 1.066.000 kembali naik dibandingkan harga kemarin. Angka kenaikan menyentuh harga Rp 1.000. Untuk ukuran 0,5 gram harga emas 24 karat UBS di Pegadaian menyentuh harga Rp 539.000 juga ikut naik dibandingkan harga kemarin yang menyentuh harga Rp 538.000. 

Baca Juga: Pasar Modal Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, OJK: Ada Indikator Peningkatan

Berikut ini update harga emas hari ini, Kamis (5/10/2023) di Pegadaian:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 585.000 
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.066.000 
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 2.071.000 
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 3.081.000 
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 5.100.000 
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 10.143.000 
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 25.228.000 
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 50.374.000 
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 100.668.000 
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 251.397.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 502.578.000 
  • Harga emas Antam 1000 gram: Rp 1.005.115.000

Baca Juga: Link Download RUU ASN 2023, Buat Honorer dan PPPK Wajib Baca Ini Tentang Aturan Hak dan Kewajiban

Sementara harga emas UBS di Pegadaian adalah :

  • Harga emas UBS 0,5 gram: Rp 539.000 
  • Harga emas UBS 1 gram: Rp 1.010.000 
  • Harga emas UBS 2 gram: Rp 2.003.000 
  • Harga emas UBS 5 gram: Rp 4.949.000 
  • Harga emas UBS 10 gram: Rp 9.846.000 
  • Harga emas UBS 25 gram: Rp 24.565.000 
  • Harga emas UBS 50 gram: Rp 49.027.000 
  • Harga emas UBS 100 gram: Rp 98.014.000 
  • Harga emas UBS 250 gram: Rp 244.962.000 
  • Harga emas UBS 500 gram: Rp 489.346.000

Baca Juga: 10 Objek Wisata Kuningan Paling Banyak Dikunjungi Pelancong, Nomor 1 Disukai Artis Sampai Ridwan Kamil

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback secara keseluruhan.***

 

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: harga emas Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah