UPDATE : Harga Emas Hari Ini Stagnan, Setelah Sebelumnya Sempat Naik Rp 3.000 per Gram

- 6 Oktober 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi Harga Emas
Ilustrasi Harga Emas /Pixabay/

PR KUNINGAN - Emas tidak hanya populer sebagai perhiasan, tapi juga dianggap sebagai pilihan investasi yang sangat menguntungkan. Mengapa? Karena emas merupakan barang yang harganya memiliki kecenderungan naik serta jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Karena popularitasnya yang kian meninggi, banyak orang yang mulai beralih ke investasi emas.

Emas meski dikenal sebagai alat investasi yang paling stabil terkadang juga mengalami penurunan harga. Meski jarang, tidak ada salahnya untuk membelinya. Kemudian saat secara tiba-tiba harga emas melonjak tinggi, Anda juga mempunyai pilihan untuk kemudian menjualnya. Namun perlu dipahami bahwa investasi emas sebaiknya dilakukan untuk jenis investasi jangka panjang yakni dalam kurun waktu 5-10 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA! Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada 3 Oktober 2023?

Begitupun sekarang Harga emas hari ini, Jumat 6 Oktober 2023 menetap di angka Rp 1.043.000 per gram. Harga ini tidak berubah sejak kemarin, setelah sebelumnya pada Rabu (4/10) naik tipis sebesar Rp 3.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan harga perdagangan pekan lalu, harga emas hari ini lebih rendah dengan selisih Rp 10.000 per gram. Pekan sebelumnya pada Jumat (29/9), harga emas berada di angka Rp 1.053.000 per gram.

Baca Juga: Ternyata Menyikat Gigi dengan Posisi Berdiri Satu Kaki Bikin Sehat Bermanaaf Baik Bagi Tubuh

Inilah daftar harga emas hari ini, Jumat 6 Oktober 2023 yang dikutip dari situs resmi Logam Mulia:

Emas Antam 0.5 gr 571.500
Emas Antam 1 gr 1.043.000
Emas Antam 2 gr 2.026.000
Emas Antam 3 gr 3.014.000
Emas Antam 5 gr 4.990.000
Emas Antam 10 gr 9.925.000
Emas Antam 25 gr 24.687.000
Emas Antam 50 gr 49.295.000
Emas Antam 100 gr 98.512.000
Emas Antam 250 gr 246.015.000
Emas Antam 500 gr 491.820.000
Emas Antam 1000 gr 983.600.000

Harga diatas adalah harga sebelum pajak, dan sewaktu-waktu bisa berubah.

Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Persib, Head to Head Mantan Sarat Emosional Super Big Match El Clasico Liga 1 Indonesia

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback secara keseluruhan.***

Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk Mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah