UPDATE : Harga Emas Hari Ini Cenderung Stabil

- 8 Januari 2024, 12:00 WIB
Harga emas hari ini. Cek prediksi harga emas 24 karat lewat grafik Logam Mulia Antam di artikel ini.
Harga emas hari ini. Cek prediksi harga emas 24 karat lewat grafik Logam Mulia Antam di artikel ini. /Tangkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia

PR KUNINGAN – Emas tidak hanya populer sebagai perhiasan, tapi juga dianggap sebagai pilihan investasi yang sangat menguntungkan. Mengapa? Karena popularitasnya yang kian meninggi, banyak orang yang mulai beralih ke investasi emas.

Selain karena harganya yang cenderung stabil, menabung emas disebut-sebut saat ini menjadi pilihan karena dianggap sangat menguntungkan.

Baca Juga: Debat Capres Prabowo Sebut Diksi ‘Omon-omon’ Trending Viral Hingga Dijuluki ‘El Gemoy Omon’, Ini Arti Katanya

Emas merupakan barang yang harganya memiliki kecenderungan naik serta jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Tabungan emas saat ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk melakukan sekarang ini.

Baca Juga: Hore : Daftar Hari Libur Nasional di Bulan Januari 2024, Catat Tanggal Merahnya Buat yang Suka Traveling

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin (8/1/2024):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 614.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.128.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.196.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.269.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.415.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.775.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 26.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 53.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 107.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 267.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 534.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.068.600.000

 Baca Juga: Cek Segera Daftar Caleg Dapil 1 Kota Cirebon dari Partai Demokrat, PSI dan PPP jelang Pemilu 2024

Baca Juga: Kartu KTP udah gak Zaman! Yuk Aktifkan IKD dan KTP-el Begini Cara Daftar Aktivasi di HP Android juga iPhone

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah