Skema KUR Tanpa Agunan Dibentuk KemenKop UKM, Ini Kabar Gembira Bagi Pengusaha Kecil

- 19 Januari 2024, 22:00 WIB
Skema KUR Tanpa Agunan Dibentuk KemenKop UKM, Ini Kabar Gembira Bagi Pengusaha Kecil.* (ilustrasi KUR)
Skema KUR Tanpa Agunan Dibentuk KemenKop UKM, Ini Kabar Gembira Bagi Pengusaha Kecil.* (ilustrasi KUR) /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mulai membentuk ekosistem credit scoring untuk memungkinkan para debitur bisa menikmati akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan.

“Kami merencanakan untuk mengumpulkan data dari bulan Januari. Dari Februari hingga April, kami membangun modelnya dengan AI (Machine Learning). Setelah itu, kami membuat skornya,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.

"Setelah itu kita membangun API (Antarmuka Pemograman Aplikasi), itu bisa digunakan untuk pilot project sekitar bulan 6 bulan 7," tambahnya.

Baca Juga: Dapatkan Pupuk Bersubsidi Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Dikatan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, bahwa kredit peringkat adalah sistem yang menilai kemampuan seseorang untuk membayar pinjamannya yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.

Yulius menuturkan, saat ini kredit peringkat hanya menggunakan data konvensional seperti data identitas, data biro kredit, dan data perbankan.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’

Pelaku usaha mikro dan kecil kesulitan mendapatkan pembiayaan karena mereka seringkali tidak memiliki agunan sebagai jaminan karenaskema tersebut.

Oleh karena itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodl dalam Pembukaan Rapat Nasional HIPMI ke-18 pada tanggal 31 Agustus 2023, lementerian, BI, OJK, dan lembaga perbankan terkait diminta untuk menggunakan sistem kredit scoring untuk meningkatkan pembiayaan UMKM tanpa agunan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x