Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’

- 19 Januari 2024, 19:10 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam, Disapa Wartawan: ‘Sehat! Kita Ikutin Saja’ /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR KUNINGAN — Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), selesai diperiksa pihak kepolisian hingga 3 jam dengan dicecar 13 pertanyaan.

Setelah pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari 2024 berakhir, polisi segera mengembalikan berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut kepada pihak Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu."

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini Saling Mematikan di Piala Asia 2023, Plus Link Live Streaming

Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Layangkan 'Surat Cinta' Panggil Mantan Gubernur Ridwan Kamil; ‘BPD itu Bukan ASN’

Ade Safri menambahkan bahwa penyidik mengajukan tiga belas pertanyaan kepada tersangka Firli Bahuri. Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terkait kasus a quo.

Pemeriksaan tersangka FB dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024, yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.00. Dia menyatakan bahwa penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepada tersangka FB yang berkaitan dengan materi petunjuk P19.

Di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Jumat, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Yuhu! Ada Tiket Ancol Gratis Khusus Tanggal 22 Januari 2024, Begini Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah