PR KUNINGAN — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu, 25 November 2023.
Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023, sebagaimana pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Jokowi berharap KPK dapat bekerja dengan baik dengan penetapan Nawawi.
Baca Juga: Jadwal Porpemda Jawa Barat ke-XV Kuningan, Lengkap dengan Lokasi Pertandingan: Cek Segera!
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka statusnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Maka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
"Ya sudah saya tandatangani tadi malam, dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," kata Jokowi.