PR KUNINGAN — Firli Bahuri harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak bisa diproses lantaran dalam pernyataannya menyatakan “berhenti” bukan “mengundurkan diri”. Pun, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum menerima surat tersebut.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Paling Terbaru, Cocok di Unggah di Medsos
Menurut keterangan Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Senin 25 Desember 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan telah menerima kembali surat pengunduran diri Firli Bahuri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 Desember 2023.
"Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang KRL Jogja–Solo Membludak, Jadwal Perjalan Ditambah
Ari juga menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri saat ini sedang diproses oleh Kemensetneg. Dan, ia menjamin bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan.
"Surat tersebut sedang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.