PR KUNINGAN — Disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tidak dapat diproses.
Menurut penjelasan Ari, dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwasannya Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti dalam suratnya.
“Mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti, bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK, artinya pemberhentian tidak dapat diproses oleh Keppres,” jelasnya.
Diketahui, pada Kamis, 21 Desember 2023 malam, Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Tandasi Gibran tak Masuk Akal Soal ini dalam Debat Cawapres Pemilu 2024
Dia menyatakan, "Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya."
Menurut Firli, surat pengunduran dirinya telah dikirim kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno, serta jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Muhaimin Slepet Gibran Ditangkis SGIE; ‘Mohon Maaf Kalau Pertanyaannya Agak Sulit ya Gus’