KPK Batal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ternyata ini Alasannya

- 30 November 2023, 09:25 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat /

PR KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memberikan bantuan hukum kepada eks ketuanya Firli Bahuri, yang tersandung kasus hukum.

Diketahui sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK yang kini berstatus nonaktif Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu lalu.

Kabar mengenai KPK yang tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri, pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Di Pasar Cilimus, Rokhmat Ardiyan Caleg DPR RI Partai Gerindra Tampung dan Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Ali menambahkan, pembatalan bantuan hukum yang rencananya akan dilakukan oleh pihak KPK terhadap Firli Bahuri bukannya tanpa alasan.

Pihaknya berpendapat bahwa kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. 

Maka dari itu, pihak KPK melalui rapat internal mengeluarkan kesepakat, untuk tidak membela Firli dalam hal bentuk bantuan hukum.

"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu di sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah