Definisi Asuransi Secara Etimologi dan Asuransi Menurut Para Ahli

- 28 April 2024, 13:00 WIB
ILUSTRASI asuransi : Definisi Asuransi Secara Etimologi dan Asuransi Menurut Para Ahli
ILUSTRASI asuransi : Definisi Asuransi Secara Etimologi dan Asuransi Menurut Para Ahli /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR KUNINGAN — Berikut bahasan tentang definisi asuransi secara etimologi dan definisi asuransi menurut pandangan para ahli, yang dikutip Pikiran Rakyat Kuningan dari berbagai sumber.

Secara Bahasa Indonesia, kata "asuransi" berasal dari kata "insurance", merupakan serapan dari bahasa Inggris. Dan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ini diterjemahkan dengan padanan kata "pertanggungan", yang kemudian istilah asuransi dimaknai dengan kata "jaminan".

Kemudian, dalam Bahasa Belanda memakai istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Para ahli Ekonomi dan asuransi di negara-negara Barat telah memberikan banyak definisi untuk asuransi.

Menukil buku "Pengantar Asuransi Syariah", Nurul Ichsan Hasan mengemukakan asuransi didefinisikan sebagai upaya masyarakat secara bersama yang terdiri dari kumpulan besar individu yang terhubung melalui sistem pembayaran angsuran untuk meringankan atau menghapus kerugian yang jelas dari segi ekonomi bagi setiap kumpulan individu.

Baca Juga: KDM Sentil Kebijakan APBD Digunakan Bayar ONH Pejabat: Tidak Pantas! Jemaah Haji Kudu Dermawan, Ingat yaa...

Asuransi juga mencakup upaya untuk mengurangi risiko. Penggantian kerugian ekonomi yang disebabkan oleh bencana atau kecelakaan merupakan tugas utamanya. Asuransi juga dapat didefinisikan secara formal sebagai sebuah sistem yang memberikan perlindungan kepada peserta asuransi dengan pertimbangan, berjanji untuk mengganti dan membayar uang atau menyumbang untuk membantu peserta asuransi yang mengalami kehilangan nilai ekonomi selama ia menjadi anggota.

Dalam buku "Pengantar Asuransi Syariah", Mark. S. Dorfman mengatakan bahwa asuransi dapat dilihat dari dua perspektif: dari segi keuangan dan dari segi hukum. Dalam perspektif keuangan, asuransi adalah suatu rencana keuangan yang dirancang untuk membagi biaya atas kerugian yang tak terduga. Dalam perspektif hukum, asuransi adalah suatu kontrak yang memutuskan bahwa satu kumpulan orang akan mengganti kerugian yang ditanggung oleh peserta lain.

Meskipun demikian, M. Arif Khan menjelaskan asuransi sebagai upaya seseorang untuk melindungi diri dan usaha mereka dari kerugian yang mungkin terjadi. Selain itu, ia menyatakan bahwa asuransi adalah usaha bersama yang melibatkan beberapa orang yang terlibat dalam asuransi untuk membagi kerugian yang disebabkan oleh bencana tertentu dan untuk mengasuransikan diri mereka untuk menghadapi bencana itu.

Baca Juga: Penutupan Jalan Siliwangi di Kuningan Kota Disebut Kebijakan Coba-coba; Diduga Tanpa Kajian

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x